"Mei nanti semua [kendaraan] sektor otomotif untuk di bawah 3,5 ton mencapai target 50.000 km. Setelah selesai 50.000 km, nanti ada pengecekan semua engine. Untuk kendaraan di atas 3,5 ton sudah selesai memenuhi target jarak tempuh 40.000 km," kata Eniya melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4/2026).
Kadar Air
Di sisi lain, dia mengklaim hasil pengujian menunjukan kualitas bahan bakar B100 untuk campuran B50 telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, khususnya pada parameter yang dilakukan perbaikan yaitu kadar air, monogliserida dan kestabilan oksidasi sesuai rekomendasi Komite Teknis Bioenergi.
Sejumlah spesifikasi tersebut, antara lain; kadar air B50 menjadi maksimum sebesar 300 parts per million (ppm) dari 320 ppm untuk B40, monogliserida menjadi maksimum 0,47% massa dari 0,5% massa untuk B40, dan kestabilan oksidasi menjadi minimal 900 menit dari minimal 720 menit untuk B40.
Dia menyampaikan bahwa uji jalan B50 dimulai dari uji laboratorium pada awal 2025, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan B50 pada mesin diesel yang dimulai serentak sejak Desember 2025.
Uji penggunaan B50 tersebut dilakukan di sejumlah sektor, yaitu otomotif, angkutan laut, mesin dan alat pertanian, mesin dan alat berat tambang, kereta api dan pembangkit.
"Awal 2025 kita sudah melakukan uji teknis laboratorium dan sudah selesai di pertengahan tahun lalu. Lalu kita memang sudah melakukan kick off dan serentak uji di 6 sektor. Jadi otomotif, tambang, alat pertanian, kelautan, lalu pembangkit, satu lagi kereta. Nah itu serentak dilakukan mulai 9 Desember 2025," ujar Eniya.
Dia menambahkan seluruh proses uji dilakukan secara bertahap dan terukur, termasuk mencakup berbagai tipe kendaraan dan kondisi operasional.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan standar teknis, keandalan, dan keselamatan terjaga. Usai pengujian tuntas, nantinya kendaraan bakal dicek secara menyeluruh untuk melihat kinerja dan dampak bahan bakar B50 terhadap mesin kendaraan.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori B50 tetap ditargetkan diterapkan pada Juli 2026, meskipun saat ini harga minyak mentah dunia mulai bergerak di bawah US$100/barel.
Adapun, salah satu alasan awal pemerintah ingin mempercepat implementasi mandatori B50 adalah guna mengatasi lonjakan harga minyak mentah akibat perang di Timur Tengah.
Bahlil mengklaim tetap berkomitmen untuk mempercepat peningkatan penggunaan bahan bakar nabati di Indonesia, sebab gejolak geopolitik yang terjadi belum dapat dipastikan waktu berakhirnya dan seluruh negara masih berebut pasokan komoditas energi fosil.
“B50 tetap harus ada. Ini survival mode. Jangan karena kita berbicara tentang harga turun, kemudian kita menggantungkan lagi,” kata Bahlil kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2026).
“Sekarang siapa yang menjamin hari ini harga turun? Besok terjadi gejolak apa lagi? Sekarang ini di dunia, orang punya duit saja, belum tentu dapat barang. Ini yang kita bicara tentang kedaulatan energi,” ujar dia.
Bahlil menyatakan Indonesia tak ingin mengambil risiko dengan terus menggantungkan nasib ketahanan energi terhadap pasokan impor. Dia menginginkan agar Indonesia bisa terus mengurangi porsi impor komoditas energi.
“Nah, karena kita tidak bisa menggantungkan nasib kita kepada negara lain, orang akan bisa membantu kita ketika dia juga punya kebutuhan selesai. Namun, ketika dia punya kebutuhan tidak selesai, bagaimana mungkin membantu kita? Atas arahan Bapak Presiden, kami tidak ingin mengambil risiko. Ini survival mode,” ujar Bahlil.
(azr/wdh)






























