Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan; serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Wagiyo mengatakan pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.

“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission [OSS], tetapi ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

(ain)

No more pages