Dalam proses itu, mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksaaan percepatan program kepada Prabowo secara berkala, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Prabowo juga menugaskan Mentan untuk dapat memberi penugasan; termasuk memberi rekomendasi tertulis dan idnikator kinerja kepada BUMN bidang pertanian, agroindustri, hingga logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan itu.
Selain itu, Mentan juga dapat memberikan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan maupun pemberhentian jajakran direksi, komisaris, maupun dewan pengawasan BUMN bidang pangan.
"Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan," papar aturan itu.
Prabowo juga meminta Menkeu, Kepala BP BUMN, dan Kepala BPI Danantara untuk mendukung dan memberikan fasilitas maupun dukungan teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bidang pertanian.
"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(ain)





























