Andri Wijaya sendiri tak memaparkan lebih detail soal motif dendam anggota BAIS TNI kepada Andrie. Termasuk, peristiwa yang kemudian menjadi dasar munculnya dendam hingga penyiraman air keras.
Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil memang menolak dan mengkritik pelimpahan perkara penyerangan Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Masyarakat sipil menduga proses hukum melalui peradilan militer akan melokalisir kasus ini semata pada empat anggota BAIS yang terdeteksi dalam peristiwa.
Padahal, kelompok masyarakat sipil mengklaim, penyerangan terhadap Andrie adalah operasi intelijen yang setidaknya melibatkan 16 pelaku dari kalangan militer dan sipil di lapangan. Jumlah ini belum termasuk dugaan keterlibatan atasan atau pemberi perintah.
Andri Wijaya mengklaim, Oditur akan memperhatikan seluruh pembuktian dalam persidangan yang berlangsung. Hal ini termasuk jika memang ada keterlibatan anggota TNI lain atau sipil dalam kasus tersebut.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," kata dia. "Apabila dia ada tersangka dari sipil maka akan displit [ke peradilan umum]."
(dov/frg)





























