Logo Bloomberg Technoz

Dalam proses pembahasan, salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak (WP) yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 

Sebaliknya, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum, maka permohonan pengembalian pendahuluan dapat ditolak.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. 

Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya maksimal satu bulan.

Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berharap rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bakal melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak jumbo sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

Purbaya menduga adanya kebocoran pada mekanisme restitusi pada 2025 lalu mencapai Rp361 triliun. Sejalan dengan peningkatan pengawasan, dia menyebut tengah melakukan audit melibatkan pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga BPKP. 

Bendahara negara mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap WP yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). 

"Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya ingin melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar," jelas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026). 

Dia memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil awal audit diharapkan sudah bisa dilaporkan pada kuartal II-2026. "Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," tuturnya. 

(mfd/ell)

No more pages