Mandatori Bioavtur 1% Dimulai 2027 di Bandara Soetta, Ngurah Rai
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mandatori penggunaan bioavtur 1% untuk penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan I Gusti Ngurah Rai mulai berlaku pada 2027.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Nantinya, mandatori bioavtur 1% bakal dipertahankan hingga 2028. Setelah itu, mulai 2029 hingga 2030 mandatori bakal ditingkatkan menjadi 5%.
“Dan ini kita implementasikan dulu misalnya dari yang semua yang terbang dari bandara Soekarno-Hatta. Dan dari bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali. Karena sektor ini pesawat internasionalnya banyak,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, belum lama ini.
Eniya menargetkan bioavtur tersebut tidak hanya menggunakan used cooking oil (UCO) atau jelantah, melainkan juga dapat memanfaatkan sulingan asam lemak sawit atau palm fatty acid distillate (PFAD).






























