Logo Bloomberg Technoz

Mandatori E10 Berlaku 2028: SPBU Swasta Ikut, Etanol Wajib Lokal

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2026 11:10

Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber
Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber

Bloomberg Technoz, Jakartra – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028.

Nantinya, seluruh operator SPBU bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.


Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.

“Selain yang badan usaha wajib mencampur, kita harus cermati juga di Peraturan Menteri No. 4 ini bahwa semua pengaturan ini harus menggunakan produk lokal. Jadi bahan bakar nabatinya lokal. Itu lokal tercantum di Permen 4. Ini sudah kita tetapkan seperti itu,” kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, belum lama ini.