Program pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai 2028. Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%.
Meskipun begitu, dia menyatakan bisa saja mandatori E20 mulai dilakukan pada 2028, sebab kepmen tersebut hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya. Terlebih, dia mengklaim saat ini Ditjen EBTKE terus melakukan kajian untuk mempercepat implementasi E20.
“Bahkan kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi baruan bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal. Kalau bisa 20%, why not?" ujar Eniya.
Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah bakal mengefisienkan keuangan negara dan mengoptimalisasi sumber energi alternatif yang dimiliki, termasuk biofuel.
Langkah tersebut dilakukan ketika jalur perdagangan minyak dan gas (migas) dunia di Selat Hormuz ditutup, sehingga menyebabkan gejolak di pasar migas dunia.
Untuk itu, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk mendorong percepatan implementasi mandatori biodiesel B50 dan mandatori bensin dengan campuran etanol 20% atau bioetanol E20.
“Efisiensi tidak hanya itu, mungkin kita akan mendorong untuk mempercepat B50 sebagai salah satu alternatif. Kemudian, kita akan mempercepat penerapan E20 karena kalau harga minyak fosil bisa melampaui US$100/barel, maka akan lebih murah jika kita melakukan blending,” kata Bahlil kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2026).
Menurut Bahlil, meningkatkan campuran bahan bakar nabati saat ini akan lebih murah sebab harga minyak dunia melambung tinggi.
“Atau kita bikin mandatori untuk bensin dan itu lebih bersih. Jadi ada beberapa langkah yang akan kita lakukan. Sudah barang tentu dengan kondisi yang ada, pemerintah berpikir untuk mencari alternatif-alternatif terbaik dalam rangka menjaga pasokan energi nasional,” ujar Bahlil.
Adapun, berikut perincian pentahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
JBU Berupa Bensin:
- 2026: 5%
- 2027: 5%
- 2028: 10%
- 2029: 10%
- 2030: 10%
Wilayah Implementasi:
- 2026:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah, dan
- f. Yogyakarta.
- 2027:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah,
- f. Yogyakarta, dan
- g. Bali.
- 2028–2030:
- a. Jawa Timur,
- b. Jakarta,
- c. Jawa Barat,
- d. Banten,
- e. Jawa Tengah,
- f. Yogyakarta,
- g. Bali, dan
- h. Lampung
(azr/wdh)





























