Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, model bisnis yang tidak sesuai dengan kondisi pasar juga turut menjadi faktor bank-bank tersebut pada akhirnya dilikuidasi. 

Pasalnya, kata Doddy masih cukup banyak BPR/BPRS yang secara modal bisnisnya meniru bank-bank umum ataupun bank-bank syariah, tetapi tidak mempertimbangkan gambaran kondisi masyarakat di wilayah operasionalnya. 

"Sehingga mereka [pada akhirnya] kemudian tidak bisa bersaing," tuturnya.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2026 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut setidaknya tujuh izin usaha BPR. Tujuh BPR yang dimaksud yakni PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat), PT BPR Prima Master Bank Surabaya (Jawa Timur), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta), PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat), dan PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat).

Adapun dalam catatan LPS, setidaknya terdapat 1.594 BPR/BPRS yang masuk dalam peserta penjaminan LPS sepanjang 2025. Jumlah tersebut diketahui turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.635 bank. 

Sementara itu, LPS juga mencatat setidaknya sebanyak 17 Bank Dalam Likuidasi (BDL) pada 2025. Angka ini turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 24 BDL. 

(prc/ain)

No more pages