Rumah Dibakar, KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Korupsi di Bekasi
Dovana Hasiana
09 April 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu dalam proses penyidikan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah tersebut membenarkan salah satu bentuk intimidasinya adalah pembakaran terhadap rumah saksi tersebut.
“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Kamis (09/04/2026).
Sebelumnya, KPK juga menemukan beberapa percakapan telah dihapus dalam telepon genggam (handphone) yang menjadi salah satu barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Budi mengatakan penyidik mendapatkan informasi tersebut usai melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, kemarin. Sehingga, penyidik akan mendalami siapa yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.
"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi kepada awak media, Selasa (23/12/2025).






























