Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Indonesia pada Juli 2024 menghukum kapten Arman 114 atas pelanggaran lingkungan hidup, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan memerintahkan penyitaan kapal tanker beserta muatannya untuk negara.

Kapten tersebut menghilang sebelum putusan akhir dan hingga kini masih belum tertangkap.

Setelah dua kali gagal melelang kapal beserta muatannya, kapal supertanker tersebut tetap berlabuh di Batam, sebuah pulau wisata dan kawasan industri yang berjarak sekitar satu jam perjalanan feri dari Singapura.

Lelang pertama dilakukan pada Desember, dengan harga awal sekitar US$70 juta tidak menarik minat penawar. Penjualan kedua gagal pada Januari setelah pihak yang berminat gagal memenuhi persyaratan perizinan.

Saat itu, harga yang diminta jauh di bawah nilai perkiraan minyak mentah di dalamnya, dengan mempertimbangkan fakta bahwa minyak tersebut telah stagnan selama beberapa tahun dan mungkin telah mengalami penurunan kualitas.

Menerapkan diskon serupa dengan harga saat ini akan menghasilkan penawaran awal hampir US$100 juta

Meskipun 1,2 juta barel hanya akan mencukupi kebutuhan Indonesia kurang dari satu hari, dengan harga minyak yang masih tinggi, pihak berwenang mungkin memiliki alasan baru untuk mempertimbangkan kembali penjualan tersebut.

Kejaksaan Agung, badan yang mendorong penegakan putusan penyitaan kapal dan menangani proses hukum terkait, tidak menanggapi permintaan komentar.

(bbn)

No more pages