Pasalnya, label yang hadir pada platforms distribusi game digital bukan melalui proses verifikasi resmi. Semua berasal dari self-declare dari mekanisme internal platform tersebut.
Sehingga Sonny menyebut Stream sebagai pihak yang terduga membuat label aman untuk anak secara asal, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan atau regulasi terkait lainnya.
Penerapan klasifikasi secara tidak sah pada ujungnya menjadi sesat dan melanggar ketentuan UU ITE hasil revisi (UU No. 1 tahun 2024), Permenkominfo No.2/2024, juga No. 5/2020. Ditjen Ekosistem Digital Komdigi memastikan kembali bahwa penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.
(ain)
TAG
No more pages



























