Lebih lanjut, dia menambahkan kedua calon investor asing tersebut dijadwalkan akan memaparkan rencana pengelolaan blok migas kepada BPMA pada pekan kedua April 2026
Adapun, WK South Block A (eks KRX) diajukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Alhamdulillah, dalam satu tahun terakhir BPMA mendapatkan kepercayaan dari investor dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Aceh," ungkap Nasri.
"Ini tentu akan berdampak pada peningkatan aktivitas eksplorasi dan produksi migas di Aceh ke depan."
Nasri menekankan dia bersama BPMA tengah mengejar target agar sejumlah blok yang telah diminati investor dapat segera masuk ke tahap penandatanganan kontrak melalui ajang Indonesia Petroleum Association Convention (IPA Convex) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.
Selain memperkuat posisi Aceh dalam peta energi nasional, peningkatan investasi ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
Skema penerimaan tetap mengacu pada ketentuan nasional, di mana pendapatan migas masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebelum kemudian dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Komposisinya 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat," jelasnya.
Nasri menegaskan momentum ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengembangan sektor energi di daerah dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyrakat Aceh.
"Ini investasi jangka panjang. [Hal] yang kita bangun hari ini adalah fondasi untuk masa depan Aceh," pungkasnya.
(prc/wdh)





























