Jasa Tambang
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono mengungkapkan biaya bahan bakar dalam biaya operasional jasa pertambangan bakal melonjak menjadi 40% dengan berlakunya mandatori biodiesel B50.
Bambang mengklaim penggunaan B50 membuat penggunaan bahan bakar lebih boros sekitar 7%—10% dibandingkan dengan penggunaan B40.
Di sisi lain, penggunaan biodiesel dengan campuran fatty acid methyl ester (FAME) yang tinggi berpotensi membuat perawatan mesin menjadi lebih sering gegara sifat higroskopis dari biodiesel.
“Cost dari fuel yang tadinya sekitar 35% mungkin akan jadi 40%, [bahkan] karena harga BBM [industri] meroket di atas Rp20.000, mungkin cost BBM diatas 50%,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan B50 pada 1 Juli 2026. Hal ini merupakan salah satu poin dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional, dalam merespons gejolak harga minyak dunia dampak dari perang di Timur Tengah.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Airlangga juga menyebut bahwa Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, yang berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter serta menghemat subsidi solar Rp48 triliun.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut progres tes uji jalan atau road test kendaraan menggunakan biodiesel B50 sudah mencapai 15.000 kilometer (km) per akhir Januari 2026.
Eniya mengungkapkan hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk menentukan waktu implementasi mandatori B50.
“Road test otomotif baru nyampe 15.000, ini kita mau review,” kata Eniya saat ditemui di Kompleks Parlemen, medio Januari 2026.
Dia menyatakan jika nantinya mandatori B50 diimplementasikan, terdapat beberapa penyesuaian skema penetapan alokasi kuota biodiesel.
Misalnya; kuota B40 digunakan seluruhnya tanpa perubahan, kuota untuk sektor non-public service obligation (PSO) dinaikkan, atau kuota non-PSO disesuaikan.
Sebelumnya, Eniya mengumumkan alokasi dana insentif untuk membiayai program biodiesel B40 pada 2026 ditetapkan senilai Rp47,2 triliun dengan alokasi volume sebanyak 15,64 juta kiloliter (kl).
Angka tersebut terbilang lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran awal alokasi ‘subsidi’ B40 yang ditetapkan pada tahun lalu, yakni Rp35,5 triliun.
Akan tetapi, alokasi dana insentif tahun ini tetap lebih rendah, jika dibandingkan dengan pendanaan B40 yang direalisasikan pada 2025 yakni Rp51 triliun.
Dia menyatakan pemerintah belum menetapkan alokasi dana insentif untuk program B50, yang saat ini masih dalam tahap uji jalan atau road test.
Eniya menyebut, besaran dana insentif dan alokasi volume akan ditetapkan kembali menjelang pemberlakukan mandatori B50.
(azr/wdh)































