Logo Bloomberg Technoz

Santunan yang diberikan terdiri atas: nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk dua orang anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah (santunan dari TNI AU), tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD), dana personal accident, dan santunan gugur dari perbankan. 

Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga mendapat hak gaji terusan selama 12 bulan yang terdiri atas gaji pokok, uang lauk pauk (ULP), tunjangan jabatan, serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di Timur Tengah.

Prabowo menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para prajurit serta memberikan penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas negara.

“Innalillahi waina ilaihi rajiun, turut berduka cita atas gugurnya Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Praka Farizal Rhomadon saat menjalankan misi perdamaian di Timur Tengah,” ujar Prabowo, Selasa (31/3).

Prabowo menegaskan pengabdian para prajurit merupakan bentuk dedikasi dan keberanian dalam menjaga perdamaian dunia sekaligus membawa nama baik Indonesia di kancah internasional.

Pemerintah Indonesia memberikan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengorbanan para prajurit yang telah menjalankan tugas mulia demi perdamaian.

Rincian Penghormatan dan Santunan untuk tiga prajurit TNI yang gugur:

Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp16.285.700
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp20.902.536
7. Personal Accident: Rp10.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan 

Sertu Muhammad Nur Ikhwan

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.171.100
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp14.637.939
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.846.309.049

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan 

Praka Farizal Rhomadhon

1. Nilai Tunai Tabungan Asuransi: Rp7.565.600
2. Santunan Risiko Kematian Khusus: Rp450.000.000
3. Beasiswa untuk 2 anak @Rp30.000.000: Rp60.000.000
4. Santunan Kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
5. Dana Watzah: Rp7.500.000
6. TWP AD: Rp19.009.605
7. Personal Accident: Rp7.000.000
8. Santunan Gugur dari Perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.854.075.205

- KPLB OMSPA 
- Penghargaan Medal "Dag Hammarskjold"
- Gaji Terusan Selama 12 Bulan (Gaji Pokok+ULP+Tunjab)
- Pensiun Janda Setelah Gaji Terusan Selesai Dibayarkan

(red)

No more pages