Poin-poin Lengkap Aturan ASN Daerah WFH Setiap Jumat
Azura Yumna Ramadani Purnama
31 March 2026 19:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan dalam penerapan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara di sejumlah daerah. Pada pokoknya, WFH diberlakukan tiap hari jumat.
Edaran tersebut tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda yang diterbitkan 31 Maret 2026.
Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Mendagri menugaskan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.
"Tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home)," tulis pon 1 SE tersebut pada poin a.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari jumat," tulis poin b dalam SE tersebut.





























