Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kembali Serahkan DIM Revisi UU PPSK ke DPR

Mis Fransiska Dewi
31 March 2026 19:40

Rapat Paripurna DPR RI Ke - 14 2025-2026 (YouTube TVR PARLEMEN)
Rapat Paripurna DPR RI Ke - 14 2025-2026 (YouTube TVR PARLEMEN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kepada Komisi XI DPR RI, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyerahkan DIM kepada Komisi XI DPR RI terkait RUU Perubahan UU PPSK. Saat itu, Menkeu menekankan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Dalam perkembangannya, pada pertemuan hari ini, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Herman Saheruddin mengungkapkan rapat yang berlangsung antara perwakilan pemerintah dan Komisi XI DPR tersebut hanya sebatas proses administrasi penyerahan DIM secara formal yang akan menjadi landasan pembahasan revisi beleid sektor keuangan tersebut.


"Belum ada [pembahasan spesifik], baru pembahasan awal, baru penyerahan DIM secara resmi kepada DPR. Jadi belum ada yang bisa kita share [sampaikan]," kata Herman di Kompleks Parlemen. 

Dia menjelaskan DIM dari pihak pemerintah sejatinya telah rampung disusun sejak Desember tahun lalu. Akan tetapi, penyerahannya ke DPR sempat tertunda lantaran harus menyesuaikan dengan sejumlah agenda lain.