Edaran juga menegaskan agar penerapan WFH dilakukan tetap dengan mendorong: transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemda dengan mempercepat birokrasi, kontinuitas layanan, efisiensi sumber daya, menurunkan tingkat polusi, mendorong budaya hidup sehat di kalangan ASN, kinerja berbasis output, dan resiliensi organisasi dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan terharap organisasi (pemda),
"Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," lanjut edaran tersebut.
Melalui edaran tersebut, Gubernur hingga bupati dan wali kota juga diminta menghitung efisiensi dan penghematan anggaran daerah yang dilakukan atas penerapan WFH tersebut.
"Pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 2 di bulan berikutnya," tulis edaran tersebut.
(ain)


























