Logo Bloomberg Technoz

Herman menambahkan pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti DIM tersebut ke tahap pembahasan dalam waktu dekat.

"Ini kan sekarang pas, mau dilakukan pembahasan dalam waktu sesegera mungkin, karena memang UU ini kan sangat vital sekali," ujarnya. 

Sejak Maret tahun lalu, DPR disebut tengah membahas proses revisi UU PPSK, yang juga ditargetkan akhir Desember 2025.

Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan parlemen.

Para KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu draf itu berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), yang tercantum BI memiliki peranan baru, yakni "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". 

Dalam bagian lampiran penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.

(lav)

No more pages