Logo Bloomberg Technoz

RI & 7 Negara Kutuk Larangan Ibadah oleh Israel di Yerusalem

Redaksi
31 March 2026 11:50

Masjid Al-Aqsa di Yerusalem (Envato)
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara mayoritas muslim mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan Israel di wilayah pendudukan Yerusalem. Menteri Luar Negeri RI bersama Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Turki menolak segala bentuk pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen.

Dalam pernyataan yang dirilis melalui akun resmi Kemlu RI, para menteri menyoroti tindakan diskriminatif Israel, termasuk pelarangan akses bagi jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Selain itu, kecaman juga ditujukan atas pelarangan masuknya Patriark Latin Yerusalem dan Penjaga Tanah Suci ke Gereja Makam Kudus (Church of the Holy Sepulchre) untuk merayakan Misa Minggu Palma.

"Mereka memperbarui kecaman dan penolakan terhadap setiap upaya Israel untuk mengubah status quo hukum dan sejarah di tempat-tempat suci Muslim dan Kristen di Yerusalem," tegas pernyataan bersama tersebut.


Para menteri juga mengingatkan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki. Oleh karena itu, segala tindakan yang menghambat akses jemaah ke tempat ibadah adalah ilegal dan tidak dapat diterima.

"Para Menteri memperbarui kecaman terhadap penutupan terus-menerus gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif oleh Israel bagi para jamaah selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan, dan pembatasan kebebasan beribadah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan sejarah yang ada, dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan," lanjutnya.