Para menteri juga memperingatkan bahwa langkah-langkah eskalatif tersebut dapat membahayakan perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, ditegaskan bahwa seluruh area kompleks Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat muslim. Pengelolaan kompleks tersebut berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem dan Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
"Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid," tambah para menteri luar negeri.
Selain itu, komunitas internasional juga didorong untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menjaga kesucian tempat-tempat ibadah tersebut.
(del)




























