Sebagaimana diketahui YouTube menjadi salah satu platform media sosial yang diwajibkan pemerintah untuk memberlakukan aturan pembatasan akses terhadap anak di bawah umur 16 tahun. Media sosial dan game online lainnya yang diwajibkan menerapkan aturan ini adalah Roblox, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live
Satu hari sebelum kebijakan berlaku pada 28 Maret 2026 pekan lalu, Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan bahwa tidak ada perbedaan terhadap entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap platform yang sudah diwajibkan mengikuti aturan tersebut harus segera menerapkannya.
“Saya ulangi kembali, bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah atas aturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Bahwa entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhinya,” tegas Meutya.
Komentar Pakar Siber
Pakar digital Alfons Tanujaya sepakat langkah Komdigi melahirkan aturan, khususnya menangkal terpaparnya anak pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan yang pemerintah Indonesia tempuh juga didasari atas fakta bawah “anak di bawah umur, itu mereka belum tahu membatasi diri,” jelas dia.
Alfons menyampaikan fakta bahwa berdasarkan temuan anak-anak telah menghabiskan waktu 7 jam dalam sehari untuk mengakses dunia digital. Dengan klasifikasi bahwa 48% pengguna internet Indonesia merupakan anak-anak di bawah 18 tahun dan 35,57% anak-anak dengan rentang usia 0-6 tahun.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Bijak Bersosmed Enda Nasution mengatakan, langkah Komdigi harus disertai evaluasi secara efektif. Tujuannya untuk menghasilkan kebijakan yang bagus di masyarakat pengguna medsos.
Enda menekankan bahwa ruang lingkup pembatasan akses ruang digital pada anak di bawah usia 16 tahun bukan hanya sebatas platform media sosial, melainkan juga seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Termasuk di dalamnya game online. Menurut saya, sekarang semua PSE ini harus memiliki fitur yang bisa melakukan verifikasi usia,” ucapnya.
Enda memaparkan bahwa terdapat banyak cara setiap PSE baik pengelola media sosial ataupun game online untuk memverifikasi penggunanya. Misalnya, ketika anak berkunjung ke platform diwajibkan swafoto atau selfie yang kemudian dianalisis menggunakan AI. Tak hanya itu, tiap platform juga bisa mengharuskan pengguna mengunggah identitas diri seperti KTP.
“Bisa juga misalnya, dia aksesnya dari jam berapa sampai jam berapa, yang dilihat konten-konten seperti apa. Nah itu juga bisa memberikan indikasi apakah seorang pengguna ini anak-anak atau sudah dewasa, misalnya,” jelas Enda.
“Hal seperti ini kan sebenarnya sudah lama kita miliki, khususnya untuk situs-situs dewasa atau misalnya rokok. Cuma sekarang diterapkan untuk usia yang lebih muda, harus klarifikasi atau misalnya bisa juga punya fitur di mana ada konsen dari orang tuanya yang diminta identitasnya. Sehingga si anak tidak bisa memiliki akun sendiri,” tambah Enda.
(wep)






























