Tuntaskan Gugatan Korban Epstein, BofA Mau Bayar Rp1,23 T
News
28 March 2026 16:20

Bob Van Voris - Bloomberg News
Bloomberg, Bank of America Corp. (BofA) setuju membayar US$72,5 juta (Rp1,23 triliun asumsi kurs saat ini) untuk menyelesaikan gugatan atas nama para korban Jeffrey Epstein yang mengklaim bank tersebut membantu perdagangan seks yang dilakukan oleh mendiang pengusaha tersebut.
Pada Jumat (27/3/2026) waktu setempat, para pihak menyampaikan perincian penyelesaian yang telah diumumkan sebelumnya kepada Hakim Distrik AS Jed Rakoff di Manhattan.
Rakoff, yang harus menyetujui kesepakatan tersebut, menunda kasus tersebut pada 16 Maret, hanya mengungkapkan bahwa para pihak telah mencapai "penyelesaian prinsip."
BofA tidak mengakui kesalahan dalam perjanjian tersebut.





























