"Mudah-mudahan tidak ada masalah buat kita karena kita sudah punya ART."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengundang pelaku usaha seperti Kadin dan Asosiasi lainnya untuk membahas rencana langkah inevstigasi section 301 AS tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah memastikan akan menyiapkan berbagai data dan penjelasan terkait praktik perdagangan Indonesia sesuai dengan permintaan AS; excess capacity (kelebihan kapasitas) dan praktik kerja paksa (forced labor).
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), pemerintahan Presiden AS Donald Trump meluncurkan penyelidikan terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dari 16 mitra dagang utama, termasuk Indonesia.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan kepada United States Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau langkah balasan lain terhadap negara yang dianggap merugikan produsen AS.
Pemerintah AS menilai sejumlah kebijakan perdagangan dari negara-negara tersebut berpotensi merugikan industri domestik mereka. Sebagian besar negara yang diselidiki diketahui memiliki surplus perdagangan barang dengan AS.
Data U.S. Census Bureau menunjukkan beberapa mitra dagang mencatat surplus besar pada 2025, antara lain Uni Eropa sebesar US$235,9 miliar dan China mencapai US$295,5 miliar.
Adapun, Investigasi Section 301 merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah Amerika Serikat berdasarkan aturan perdagangan mereka untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil, diskriminatif, atau membebani perdagangan AS.
Kebijakan menggunakan Section 301b ini muncul karena adanya keputusan Mahkamah Agung AS. Keputusan Mahkamah Agung AS tersebut membatalkan International Emergency Economic Power Act (IEEPA).
Setelah itu, Presiden AS Donald Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974. Section 122 itu membuat negara mitra dagang AS dikenai tarif resiprokal sebesar 15%.
Penerapan Section 301 akan memiliki konsekuensi dengan penambahan tarif impor produk asal Indonesia.
(ain)



























