Logo Bloomberg Technoz

Status Denny Indrayana Belum Tersangka walau Ada SPDP

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 July 2023 16:40

Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)
Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Ditsiber Bareskrim) Polri. Surat ini berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penyiaran berita atau kabar bohong atas nama Denny Indrayana.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut tak memuat nama orang yang telah menjadi tersangka. Menurut dia, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut masih tercatat sebagai terlapor.

"Belum status tersangka. Baru inisial terlapor DI (Denny Indrayana])" kata Ketut kepada Bloomberg Technoz, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, wakil menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diadukan ke polisi dalam laporan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 31 Mei 2023. Meski belum jadi tersangka, keputusan polisi mengirim SPDP kepada jaksa menunjukkan, penyidik korps Bhayangkara tersebut enggan menutup perkara tersebut. Kasus hukum terhadap Denny Indrayana ini masih bergulir dan berpotensi berlanjut hingga ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Imbas Cuitan Informasi Berlabel Kredibel