Beleid itu mengamanatkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama libur panjang berlangsung.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas yang ada," jelas Dishub DKI Jakarta.
(mef/naw)
No more pages






























