Logo Bloomberg Technoz

Yusri menjelaskan Puspom TNI sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil), lembaga yang berfungsi sebagai penuntut umum di lingkungan militer. Dia juga menepis kekhawatiran publik ihwal potensi proses hukum yang tertutup di internal militer.

TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, mulai dari pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer hingga persidangan terbuka di Pengadilan Militer.

“Secepatnya [diumumkan], beri kita waktu dan itu akan kita sampaikan transparan, enggak ada yang ditutup-tutupi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, TNI menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan visum et repertum (VeR), keterangan tertulis dari dokter untuk kepentingan peradilan, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji laboratorium barang bukti air keras.

"Begitu penyidikan selesai, berkas kami serahkan kepada penuntut dalam hal ini Odmil untuk disidangkan. Kami tegaskan, persidangan di militer selalu terbuka untuk umum,” katanya.

“Selama ini persidangan militer selalu terbuka. Siapa saja bisa mengikuti tahapannya. Akan kita umumkan ke publik pada saat selesai penyidikan, pemberkasan, maupun persidangan,” jelas dia.

Diketahui, Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I- Jalan Talang, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal.

Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan aktivis KontraS tersebut. Para pelaku langsung kabur setelah melangsungkan aksinya.

(dhf)

No more pages