“Dampaknya bukan hanya emosional, tetapi juga fisik. Ini yang perlu dipahami bersama oleh orang tua,” tegasnya.
Dalam konteks ini, penguatan regulasi seperti PP Tunas dinilai relevan untuk mendorong kesadaran publik sekaligus memperkuat perlindungan anak secara sistematis, meski implementasinya tetap bergantung pada pengawasan di tingkat keluarga.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, yang menyoroti dampak paparan konten digital berulang terhadap perkembangan otak anak, terutama pada masa golden age.
“Pada masa golden age, otak anak sangat terbuka terhadap berbagai rangsangan. Tapi jika yang diterima hanya itu-itu saja, maka kemampuan lain tidak terstimulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kurangnya variasi stimulasi dapat menghambat pembentukan koneksi antar-saraf, yang berpengaruh pada kemampuan berpikir, kreativitas, hingga keterampilan sosial anak.
“Yang membuat otak berkembang bukan ukuran, tetapi banyaknya koneksi antar-saraf. Koneksi itu terbentuk dari variasi pengalaman dan stimulasi,” jelasnya.
Selain aspek kesehatan dan perkembangan, implementasi kebijakan ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi. Rose Mini menilai masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi digital memadai, sehingga pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital menjadi kurang optimal.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun platform digital telah menyediakan fitur kontrol orang tua, pemanfaatannya masih terbatas.
“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi juga menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan keluarga.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Akademisi Psikologi Sosial UI, Laras Sekarasih, menilai pembatasan akses tidak cukup hanya berbasis usia, melainkan perlu disertai pendampingan yang aktif dan dialog antara orang tua dan anak.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelasnya.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menyebut kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap pembangunan sumber daya manusia, meski implementasinya membutuhkan waktu.
“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, pakar pengasuhan anak dan pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menilai keberadaan regulasi memberikan landasan yang lebih kuat bagi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai.
“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai penguat peran orang tua dalam mengatur penggunaan teknologi oleh anak.
“Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.
Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan tersebut akan terus dikembangkan melalui berbagai pendekatan, termasuk verifikasi usia hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegas Meutya.
(ain)






























