Logo Bloomberg Technoz

Akan Digugat Pemegang Polis Kresna Life, OJK Ingatkan Soal Ini

Yunia Rusmalina
14 July 2023 13:51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berencana menggugat balik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan terkait pencabutan izin usaha asuransi jiwa milik Grup Kresna tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB OJK Muchlasin buka suara terkait rencana gugatan tersebut. Ia mengingatkan, pencabutan izin usaha sejatinya merupakan bentuk perlindungan konsumen.

Dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku industri jasa keuangan (IJK), OJK selalu melaksanakan ketentuan yang berlaku. "OJK juga bertindak sesuai kewenangannya untuk melindungi kepentingan konsumen," ujarnya kepada Bloomberg Technoz belum lama ini.

Meski begitu, OJK akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terhadap jajaran direksi Kresna Life dan menghormati hak pelaku IJK sesuai ketentuan perundangan. "Termasuk hak untuk menempuh upaya hukum," imbuh Muchlasin.

Sebelumnya, sumber Bloomberg Technoz mengungkapkan, pengacara pemegang polis Kresna Life tengah menyiapkan gugatan. "Kami sebagai pemegang polis posisinya jelek," ujarnya, Rabu (12/7/2023).