Logo Bloomberg Technoz

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Gus Alex juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Kementerian Agama Indonesia dan Kementerian Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana mekanisme dan administrasi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50%.

"KPK menduga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan. Sehingga banyak hal dilakukan oleh IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh saudara YCQ," ujarnya.

Sama seperti tahun sebelumnya, Gus Alex juga berperan dalam pengumpulan biaya (fee) percepatan. Untuk 2024, biaya yang diminta sebesar US$2.500 atau Rp40 juta per jemaah. "Itu dari total 10.000 kuota haji tambahan, termasuk juga komunikasi-komunikasi yang aktif dilakukan oleh IAA ini kepada pihak-pihak, di mana ada pihak-pihak dari pihak-pihak ataupun dari asosiasi, itu juga beringinan untuk bisa menyerap kuota haji tambahan itu secara maksimal."

Pekan lalu, KPK sudah lebih dahulu menahan Yaqut dalam perkara ini. Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar.

(ain)

No more pages