Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, mengingat sebagian besar anggaran BGN dialokasikan untuk program MBG yang disalurkan langsung ke daerah. Dadan menyebut sekitar 93% anggaran digunakan untuk program tersebut dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Saat ini, terdapat lebih dari 25 ribu SPPG yang beroperasi, dengan rata-rata anggaran sekitar Rp1 miliar per bulan untuk tiap unit di wilayah Jawa dan Sumatera, serta lebih tinggi untuk daerah dengan biaya operasional besar seperti Papua.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BGN juga berencana melibatkan jaringan kejaksaan hingga tingkat daerah.
“Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen jaksa agung, kejaksaan agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” kata Dadan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat pencegahan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk mencegah, kita lebih ke preventif supaya orang atau seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, secermat mungkin karena sekarang sudah mulai diawasi bersama baik oleh masyarakat, oleh komponen badan gizi sendiri internal, kemudian oleh BPKP dan juga sekarang oleh kejaksaan lagi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, BGN juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit pengeluaran serta membuka akses pemantauan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Dadan mengungkapkan adanya temuan pelanggaran pada sejumlah SPPG, terutama terkait kualitas menu makanan. Sebanyak 62 unit SPPG telah dihentikan sementara operasionalnya.
“Ya, Anda kan sudah tahu mungkin berita viral ya. Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai di dalam memberikan menu. Ya, baik menu minimalis maupun menu yang kurang baik,” ujarnya.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan. BGN menerapkan tahapan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan sementara, dan tidak menutup kemungkinan penutupan permanen jika pelanggaran berulang.
Dadan menegaskan bahwa hingga saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat pembinaan, meskipun kemungkinan penindakan hukum tetap terbuka apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran yang terbukti secara hukum.
“Ya, jadi kalau memang ada penyimpangan penyalahgunaan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan. Tapi untuk sementara ini kita lebih banyak ke arah pembinaan,” katanya.
Selain pengawasan, BGN juga mendorong transparansi melalui sistem pengaduan publik yang dapat diakses selama 24 jam. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
(rtd)



























