Kebijakan menggunakan Section 301b ini muncul karena adanya keputusan Mahkamah Agung AS. Keputusan Mahkamah Agung AS tersebut membatalkan International Emergency Economic Power Act (IEEPA). Setelah itu, Presiden AS Donald Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974. Section 122 itu membuat negara mitra dagang AS dikenai tarif resiprokal sebesar 15%.
“Karena mereka ada internal supreme court, keputusan dan global tax yang sekarang hanya berjalan 150 hari. Maka, untuk pasca-150 hari, mereka harus menyiapkan instrumen lain. Instrumen lain yang disiapkan adalah Section 310b,” jelas dia.
Airlangga mengatakan dalam tahap konsultasi tersebut, pemerintah akan menyiapkan jawaban mengenai excess capacity dan terkait tidak adanya force labour di Indonesia.
“Jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” imbuhnya.
Penerapan Section 301b akan memiliki konsekuensi dengan penambahan tarif impor produk asal Indonesia. Meski begitu, dia optimistis Indonesia tidak akan dikenakan tarif tambahan karena telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau ART.
Pemerintah berharap proses yang berjalan saat ini dapat menghasilkan solusi yang lebih baik bagi kedua negara.
Meski demikian, pemerintah juga mencermati kemungkinan konsekuensi dari proses investigasi tersebut, termasuk potensi penerapan tarif tambahan, bea masuk, maupun kuota impor oleh Amerika Serikat terhadap produk tertentu.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga sektor manufaktur nasional yang melakukan ekspor ke pasar AS agar tetap kompetitif dan sesuai dengan permintaan konsumen global.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), pemerintahan Presiden AS Donald Trump meluncurkan penyelidikan terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dari 16 mitra dagang utama, termasuk Indonesia.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberi kewenangan kepada United States Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau langkah balasan lain terhadap negara yang dianggap merugikan produsen AS.
Pemerintah AS menilai sejumlah kebijakan perdagangan dari negara-negara tersebut berpotensi merugikan industri domestik mereka. Sebagian besar negara yang diselidiki diketahui memiliki surplus perdagangan barang dengan AS.
Data U.S. Census Bureau menunjukkan beberapa mitra dagang mencatat surplus besar pada 2025, antara lain Uni Eropa sebesar US$235,9 miliar dan China mencapai US$295,5 miliar.
(lav)



























