Logo Bloomberg Technoz

“Kalau bisa sistem informasi,” kata Tri menjelaskan bentuk pelaporan yang bakal dilakukan penambang.

Status perizinan tambang per Februari 2026./dok. Bloomberg

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM sudah melakukan finalisasi aturan tersebut mulai Selasa (11/3/2026).

Akan tetapi, belum diketahui apakah kewajiban penambang mencantumkan surat kepatuhan perpajakan tersebut berlaku pada pengajuan RKAB 2026, atau pada masa pelaporan berikutnya.

“Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang,” kata Bimo dalam konferensi pers APBNKita Edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).

Tri dalam kesempatan sebelumnya sudah pernah mengungkapkan mendapatkan saran dari Kemenkeu untuk menambahkan kepatuhan perpajakan perusahaan tambang ke dalam daftar syarat persetujuan RKAB yang diajukan perusahaan tambang.

Akan tetapi, Tri menegaskan hingga kini Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih mengkaji saran tersebut dan belum akan menerapkannya pada pengajuan RKAB 2026.

“Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB. Namun, kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak,” kata Tri dalam agenda bertajuk Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Tri menyatakan saran agar kepatuhan perpajakan perusahaan dimasukkan ke dalam salah satu syarat persetujuan RKAB dilakukan untuk percepatan penyelesaian urusan perpajakan perusahaan minerba.

“Akan tetapi, yakinlah bahwa kami bertujuan untuk sebetulnya membantu bapak-ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB,” ungkap dia.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan. 

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.

(azr/wdh)

No more pages