Dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Benny Tjokro mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Kasus Jiwasraya
Nama Benny Tjokro lama tidak terdengar di publik. Terakhir, Benny Tjokro mendekam di penjara karena kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro bersama dengan lima tersangka lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp16 triliun pada kasus Jiwasraya. Atas dakwaan itu, Benny Tjokro dipenjara seumur hidup sejak 2020 lalu.
Benny Tjokro bersama dengan Heru Hidayat diduga memberi suap dan gratifikasi kepada Direktur Utama Jiwasraya kala itu, Hendrisman Rahim dan direksi lainnya, terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya pada 2008-2018.
Kerugian negara di kasus ini disebabkan karena adanya salah kelola dana investasi dari produk JS Saving Plan.
Benny Tjokro lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 15 Mei 1969. Benny merupakan cucu dari pendiri Batik Keris Solo Kasom Tjokrosapeotro.
Bisnis batik yang dirintis sejak 1920 itu kini dikenal dengan merek dagang Batik Keris, salah satu jenama tekstil yang melegenda di Indonesia.
Benny Tjokro menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Pada masa kuliah itu, Bentjok berkenalan dengan dunia pasar modal. Pintu investasi pertamanya bermula dari saham PT Bank Ficorinvest. Dia lulus dari Trisakti pada 1995.
Setelah itu, sang ayah Handoko Tjokosaputro meminta Bentjok menggeluti bisnis yang lebih riil seperti menangani Keris Gallery hingga properti. Menurut sang ayah, bermain saham sama dengan judi.
Kendati demikian, Bentjok tetap menaruh minatnya di pasar modal. Seiring dengan berjalannya waktu, Bentjok dikenal sebagai penggerak harga saham di bursa.
Haluan Hanson
Belakangan, Bentjok meneruskan bisnis ayahnya di bawah bendera Hanson International. Perusahaan itu awalnya fokus pada bisnis garmen dengan nama PT Mayer Textile Industri Indonesia — yang berdiri sejak 1971.
Mayer Textile melantai di bursa efek pada Oktober 1990 dengan kode MYRX. Setelah krisis moneter 1998, Bentjok mengubah haluan bisnis Hanson menjadi perusahaan properti.
Hanson yang belakangan dimiliki Bentjok beberapa kali mengubah haluan bisnis. Dari bisnis tekstil, energi, mineral, batu bara hingga properti.
Mengutip Forbes, Bentjok sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia pada posisi 43, dengan total kekayaan mencapai US$670 juta pada 2018.
Hanya saja, kasus rasuah Bentjok terendus lewat investasi Jiwasraya dan Asabri di MYRX. Dua perusahaan asuransi milik pemerintah itu menambah posisinya di perusahaan Bentjok. Padahal, kinerja saham MYRX tidak ditopang fundamental yang selaras.
Malahan, saham MYRX terus melorot. Alasannya, MYRX diketahui menghimpun dana ilegal sejak 2016 dengan menawarkan produk seperti deposit dengan bunga hingga 12% per tahun dan tenor dari 3 bulan sampai 12 bulan.
Penghimpunan dana itu yang kemudian menyita perhatian OJK lantaran MYRX bukan perusahaan di sektor finansial yang dapat menarik dana dari pihak ketiga.
Keterlibatan investasi Jiwasraya dan Asabri di MYRX belakangan mendorong BEI untuk membekukan perdagangan saham MYRX mulai 16 Januari 2020. Suspensi juga diambil sebab MYRX gagal membayar pinajaman individual perusahaan.
Tujuh bulan berselang, Hanson Internasional dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 12 Agustus 2020 lantaran gagal bayar.
(naw)

























