GPB merupakan sistem pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase. Aturan Google ini sangat merugikan, sebab para pengguna harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu ada.
Google dituduh melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Ini mencakup penjualan bersyarat dengan menautkan Play Store dengan Play Billing, dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi Android.
Atas kebijakan ini, KPPU menilai merugikan pengembang lokal Indonesia karena tarif layanan yang sangat tinggi, berkisar antara 15-30%, dan dianggap menghambat inovasi, dan mendistorsi pasar. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.
KPPU Putuskan Google Lakukan Monopoli
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Google ajukan Keberatan Ke Pengadilan Niaga
Atas putusan KPPU tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.
Namun dalam keputusan terbarunya, Pengadilan Niaga menguatkan langkah tegas KPPU dan menolak keberatan yang diajukan raksasa teknologi tersebut.
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memenangkan KPPU dalam perkara keberatan atas Putusan No. 03/KPPU-I/2024. Perkara itu menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.
Ajukan Kasasi dan Ditolak MA
Tak puas, Google melanjutkan upaya terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, pada 10 Maret 2026, MA memutuskan Google bersalah dan menguatkan putusan KPPU sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Keputusan tersebut dilakukan pada 10 Maret 2026 lalu.
“Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap,” tulis putusan MA dikutip Jumat (13/3/2026).
Majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati sebagai anggota memutuskan bahwa penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
(mef/frg)





























