Logo Bloomberg Technoz

PUPR Godok Aturan Optimasi PNBP Sektor Infrastruktur

Krizia Putri Kinanti
13 July 2023 18:40

Kementerian PUPR ( Dok setkab.go.id )
Kementerian PUPR ( Dok setkab.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan aturan turuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2023, sebagai upaya meningkatkan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor infrastruktur.

PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan telah ditetapkan Presiden sejak April 2023.

Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR Budhi mengatakan, perubahan PP No. 38/2012 menjadi PP No. 21/2023 dilakukan dalam rangka mengoptimalkan PNBP di lingkungan Kementerian PUPR dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"PP yang baru mengatur jenis dan tarif PNBP yang lebih sederhana yaitu semula 2.043 tarif menjadi 265 tarif PNBP. Penyederhanaan dilakukan dengan pengelompokkan jenis tarif berdasarkan bidang pekerjaan, bukan lagi per masing-masing balai pengujian, khusus untuk PNBP pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, menurutnya, di dalam PP No. 21/2023 juga diatur PNPB terkait dengan administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing, dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.