Logo Bloomberg Technoz

Ia mengaku tidak ingin aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga lain lebih dahulu menangani kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, jika terdapat kesalahan di internal kementerian, Inspektorat Jenderal seharusnya dapat mendeteksinya lebih awal dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan internal yang kuat, Purbaya berharap citra Kementerian Keuangan tetap terjaga sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan negara tersebut.

Rombak 2.043 Pegawai Pajak

Purbaya juga merombak sebanyak 2.043 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 30 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Keuangan, terlebih setelah marak operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum pejabat DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Adapun sebanyak 2.043 pegawai DJP dimutasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.

Ia menuturkan perombakan tersebut merupakan kelanjutan dari rotasi yang telah ia lakukan terhadap jajaran pejabat Ditjen Pajak tingkat eselon II pada Februari 2026. Dengan begitu, para pejabat di tempat baru itu akan lebih mudah dalam menyusun tim pasca mutasi jabatan.

"Kan eselon II nya sudah diganti, ke bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," kata Purbaya ditemui di kantornya, dikutip Rabu (11/3/2026). 

Purbaya juga membeberkan terdapat sejumlah pegawai pajak diduga melakukan praktik kecurangan atau tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Dia menyebut para pegawai yang dimaksud kini ditugaskan ke daerah kurang strategis.

"Mungkin sebagian [pegawai] yang agak-agak nakal sudah kita pindahkan ke pinggir. Ini message juga buat pegawai pajak dan bea cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai, dan menjaga kebocoran-kebocoran lah," ungkap Purbaya.

Purbaya mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai di lingkungan Kemenkeu khususnya DJP dan DJBC yang melakukan praktik culas, atau bahkan membuat kesalahan fatal hingga terseret ke meja hijau.

(ell)

No more pages