"[Selain itu] akan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui DPMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal," tulis Pemprov.
Kedua, beberapa lapangan padel berdiri pada sub zona RDTR yang sesuai, namun sudah beroperasi meski belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Pemprov akan mengenakan sanksi administrasi pada pelanggar jenis ini.
Ketiga, beberapa lapangan padel telah beroperasi dan memiliki izin PBG; namun belum memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Maka, Pemprov meminta pemilik untuk mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan untuk alur penindakan lapangan padel yang tak berizin ini dilakukan mulai dari pengawasan dan temuan pelanggaran. Dilakukan kajian teknis, diberikan peringatan tertulis hingga maksimal 3 kali, dan dilakukan pembatasan kegiatan.
Jika belum diurus kelengkapan izin, maka dilakukan penghentian kegiatan berupa penyegelan lokasi. Lalu, penindakan lanjutan atau penertiban, dan monitoring pasca penindakan.
(mef/frg)






























