Logo Bloomberg Technoz

"Kemudian kontrol atas akun-akun itu juga dari FAR [Fadia] sebenarnya. Jadi RUL [Rul Bayatun] cuma diminta, diperintah FAR [Fadia], misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan," ujarnya.

"Maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu, diserahkan. Ada beberapa memang tidak diserahkan langsung kepada FAR, dia serahkan ke orang kepercayaan seperti ajudan sehingga layeringnya makin banyak."

Perlu diketahui, PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan itu dibentuk oleh suami Bupati yang bernama Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Bupati yang bernama Muhammad Sabiq Ashraff.

Mulanya, Sabiq sebenarnya berperan sebagai Direktur pada periode 2022-2024. Namun, Fadia mengganti posisi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya dari Sabiq menjadi Rul Bayatun.

Sementara Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owenership dari PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagian besar pegawai perusahaan tersebut adalah tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sepanjang 2023-2026, PT Raja Nusantara Berjaya mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sepanjang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar. Ini yang bersumber dari kontrak antara PT Raja Nusantara Berjaya dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. 

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi. Perinciannya, Rp5,5 miliar kepada Fadia; Rp1,1 miliar kepada Ashraff; Rp2,3 miliar kepada Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada Sabiq; dan Rp2,5 miliar kepada anak Bupati lainnya bernama Menhaz. Sementara, sisa Rp3 miliar dilakukan penarikan secara tunai. 

Atas perbuatannya, Fadia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(ain)

No more pages