Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya tiga TER:
TER Bulanan A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER Bulanan C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Sementara besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
Simulasi Perhitungan
Pegawai X di salah satu perusahaan swasta memiliki gaji tetap Rp5.000.000 per bulan dan status PTKP TK/0. Pegawai X tergolong ke kategori A tarif efektif rata-rata. Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tersebut dikenakan tarif pajak 0%.
Pada bulan di saat pembayaran gaji dan THR dilakukan bersamaan, pengenaan pajaknya tidak lagi masing-masing atas gaji dan THR, melainkan akumulasi keduanya.
Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10.000.000. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan pajak sebesar Rp10.000.000 dikalikan 2% yaitu Rp200.000.
Berdasarkan contoh di atas, pegawai X yang setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 21, saat ada pembayaran THR terdapat kenaikan jumlah PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp200.000.
Dalam hal ini, TER ini tidak menambahkan beban pajak yang baru. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama yaitu menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(ell)





























