Meidy menilai produksi Filipina tahun ini berada di angka 50 juta ton, sedangkan Negeri Lumbung Padi itu sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan China sebesar 28—30 juta ton.
“Enggak bisa [nambah impor]. Enggak bisa lagi [tingkatin produksi] karena cuma 50 juta ton dia kasihan Filipina lebih seret dari Indonesia,” kata Meidy dalam diskusi RKAB di Jakarta, dikutip Selasa (3/3/2026).
Setelah dikurangi dengan kontrak China tersebut, Filipina hanya bisa memasok setidaknya 22—23 juta ton ore nikel ke Indonesia.
“[Volume bijih nikel] yang bisa diekspor [Filipina] ke Indonesia hanya 23 juta ton confirmed, enggak tahu apakah ada penambahan IUP di Filipina atau enggak, tetapi sepertinya susah,” tambahnya.
Sebagai gambaran, kebutuhan ore nikel untuk smelter tahun ini ditaksir berada di angka 380—400 juta ton. Dengan produksi berada di angka 270 juta ton, impor nikel yang disanggupi Filipina sebesar 23 juta ton. Artinya, Indonesia masih membutuhkan 90 juta ton ore untuk memenuhi kebutuhan seluruh smelter.
“Demand yang sebenarnya, bisa dikira 380—400 juta ton tahun ini [untuk kebutuhan smelter nikel]. Kalau [produksi dalam RKAB] 270 juta ton, impornya 23 juta ton, artinya ada minus 90 juta ton,” ungkap Meidy.
Selain Filipina, dua negara penghasil nikel lainnya yakni Papua Nugini dan New Caledonia dinilai memproduksi untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga tidak potensial impor berasal dari dua negara ini.
“Sedangkan New Caledonia dan Papua Nugini tidak mungkin untuk kita impor,” ungkap Meidy.
Sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengumumkan telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026).
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton.
Kuota itu merosot lebar jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
“[RKAB] nikel sudah kita umumkan hari ini, [target produksinya] 260—270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).
(mfd/wdh)































