Langkah ini diterapkan untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, tertib, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat. Dengan verifikasi NIK, distribusi uang baru diharapkan lebih merata dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Tahapan Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Masyarakat yang ingin menukar uang baru dapat mengikuti beberapa langkah berikut melalui situs resmi PINTAR BI.
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/ untuk memulai proses pemesanan.
2. Pilih Layanan Penukaran
Pilih opsi Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling yang tersedia pada halaman utama.
3. Tentukan Lokasi
Pilih provinsi lokasi penukaran uang. Sistem akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, serta jam layanan kas keliling yang masih tersedia.
4. Isi Data Diri
Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat email jika diperlukan.
5. Tentukan Jumlah Penukaran
Pilih jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan batas maksimal.
6. Simpan Bukti Pemesanan
Setelah pemesanan selesai, simpan bukti pemesanan dengan cara mengunduh atau melakukan tangkapan layar. Bukti ini wajib dibawa saat proses penukaran di lokasi kas keliling.
(seo)



























