"Jadi tetap ada pilihan, ini bukan kewajiban mentransfer data," kata Meutya.
"Pilihan bahwa kalau mentransfer data ini diamankan oleh hukum, pertama [UU] PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade). Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," tutup dia.
(far/del)
No more pages




























