Logo Bloomberg Technoz

Dia kemudian menempuh pendidikan gelar Master of Operation, Project and Supply Chain Management dari University of Manchester, Inggris pada 2013.

Berdasarkan akun Linkedinnya, Yoki mencantumkan empat posisi pekerjaannya yang seluruhnya berada pada struktur Pertamina Group.

Pada 2017-2019, dia menjabat di Vice President Commercial & Operation. Kemudian, pada 2019-2020, dia menduduki jabatan Vice President Supply & Export Operation Integrated  Supply Chain.

Selanjutnya, Yoki melebarkan sayapnya dengan menjadi Director Feedstock & Product Optimization selama 2 tahun pada 2020-2022. Posisi terakhir, Yoki menjabat sebagai Chief Executive Officer sejak 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Jaksa berkukuh Yoki melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan konspirasi jahat melakukan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, jaksa juga menuduh Yoki melakukan manipulasi kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang saat impor melalui PT Pertamina International Shipping.

Hal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.

Atas dasar pertimbangan tersebut; jaksa sebelumnya menuntut agar Yoki mendapatkan hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari; serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

(dov/frg)

No more pages