Selain itu, DPR mengusulkan agar mekanisme rekrutmen disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri. Ia menekankan bahwa mahasiswa yang dikirim melalui LPDP harus memiliki komitmen kuat untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Lalu juga menyatakan sejalan dengan pandangan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, yang menyebut penerima LPDP memiliki “utang budi” kepada negara.
Komisi X pun mendorong evaluasi total terhadap sistem yang ada, termasuk memperluas akses bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kalangan pondok pesantren.
"DPR berharap LPDP tidak terkesan hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, melainkan benar-benar menjadi instrumen pemerataan pendidikan nasional,"tandasnya.
Awal mula kasus ini mencuat usai Dwi Sasetyaningsih mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Di postinganya, ia menampilkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya yang baru saja resmi memperoleh paspor negara tersebut.
(dec)































