Namun demikian, tidak seluruh awardee yang terpantau berada di luar negeri otomatis melanggar aturan. Sebagian di antaranya masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, sebagaimana diperbolehkan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula yang tengah menyelesaikan masa pengabdian atau menjalankan penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Ia menekankan bahwa seluruh awardee sejak awal telah menandatangani perjanjian dan memahami konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Isu ini mencuat setelah akun media sosial @sasetyaningtyas mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Unggahan tersebut menuai kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia. Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut merupakan salah satu alumni penerima beasiswa LPDP. Sudarto menegaskan perilaku individu tidak mencerminkan integritas dan semangat kebangsaan yang dijunjung oleh LPDP.
(dec)






























