Ketika pengadilan dagang pertama kali menyatakan tarif tersebut melanggar hukum pada Mei lalu, pemerintah justru menggunakan argumen "ketersediaan pengembalian dana" sebagai alasan agar hakim mengizinkan pejabat terus memungut tarif selama proses hukum berlangsung.
Dalam berkas pengadilan musim panas lalu, para pengacara pemerintah menulis bahwa penggugat yang kasusnya sampai ke Mahkamah Agung "pasti akan menerima pembayaran pengembalian dana beserta bunganya" jika mereka menang. Meskipun DOJ tidak lagi menggunakan bahasa setegas itu dalam kasus-kasus berikutnya, para pakar hukum perdagangan yakin hakim akan menagih janji tersebut.
"Pemerintah tentu punya insentif untuk berargumen apa pun demi mengurangi liabilitas finansial, tetapi saya pikir akan sulit jika hanya penggugat asli yang mendapat pengembalian, sementara importir lain yang juga sudah membayar tidak mendapatkannya," ujar Joyce Adetutu, mitra di firma hukum Vinson & Elkins.
Trump tidak merinci strategi pemerintah terkait pengembalian dana, dan Departemen Kehakiman juga belum menyampaikan detail di pengadilan mengenai langkah selanjutnya. Berdasarkan praktik standar, Mahkamah Agung tidak secara resmi mengembalikan perkara ke pengadilan banding federal hingga 32 hari setelah putusan dirilis. Masa tunggu ini sebagian dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang kalah mengajukan peninjauan kembali — sesuatu yang hampir tidak pernah dikabulkan para hakim.
Juru bicara Departemen Kehakiman menolak berkomentar, sementara Gedung Putih tidak menanggapi permintaan komentar pada Senin.
Hingga saat ini, lebih dari 1.500 gugatan pengembalian tarif tengah diproses. Menurut analisis Bloomberg News, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total perusahaan yang bisa menuntut pengembalian. Data pemerintah menunjukkan lebih dari 300.000 importir telah membayar tarif yang kini dinyatakan ilegal tersebut hingga akhir 2025.
Dalam perkara tarif yang lebih baru, Departemen Kehakiman telah mengambil posisi yang menutup beberapa kemungkinan argumen untuk menolak pengembalian dana. Dalam dokumen tertulis, pemerintah menyatakan tidak akan menentang kewenangan pengadilan perdagangan untuk memerintahkan pejabat menghitung ulang tarif — dan mengembalikan selisihnya — meskipun tenggat utama dalam proses kepabeanan telah lewat.
Sebuah panel hakim pengadilan dagang pada Desember lalu menegaskan bahwa mereka akan memegang kata-kata pemerintah. Para hakim menolak permintaan perusahaan untuk menghentikan proses kepabeanan sementara menunggu putusan Mahkamah Agung, karena pemerintah telah memberikan jaminan pengembalian.
Panel tersebut menulis bahwa pemerintah tidak bisa mengambil "posisi yang bertentangan" setelah berhasil meyakinkan pengadilan bahwa importir akan bisa menerima pengembalian dana. Prinsip hukum yang dikenal sebagai judicial estoppel akan mencegah pemerintah mengambil pendekatan yang tidak konsisten.
Meski terjepit, para pengacara perdagangan memperingatkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menyerah. Siddartha Rao, mitra di Hoguet Newman Regal & Kenney, menyebut pemerintah bisa saja mempersulit proses klaim dengan birokrasi yang berbelit-belit atau membatasi kriteria kelayakan.
"Hal itu bisa berfungsi sebagai penolakan secara halus bagi para importir yang membutuhkan uang tersebut sekarang," kata Rao.
Departemen Kehakiman juga mensyaratkan bahwa dukungannya terhadap kewenangan pengadilan perdagangan untuk memerintahkan penghitungan ulang hanya berlaku jika ada “putusan final dan tidak dapat diajukan banding” yang mewajibkan pemerintah membayar pengembalian dana. Frasa tersebut turut menarik perhatian sejumlah pengacara perdagangan.
Erik Smithweiss, mitra di firma hukum Grunfeld Desiderio yang tengah menangani kasus pengembalian dana ini, mengaku tetap "optimis namun waspada." Ia mempertanyakan dasar hukum apa yang bisa dipakai pemerintah untuk menolak mengembalikan uang yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan telah diambil secara melawan hukum. Namun, prediksi Trump bahwa masalah ini akan diperkarakan bertahun-tahun membuatnya waspada.
"Kasus ini hanya bisa terus diperkarakan karena pemerintah memang ingin melawannya," pungkas Smithweiss.
(bbn)



























