Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Daftar Perusahaan Langgar Penggunaan TKA
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000
(ain)






























