Menurut Haryo, pakaian cacah itu diimpor sebagai kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang. Dia memastikan pakaian cacah itu tidak akan masuk ke pasar sebagian bekas. Sebab, pemerintah telah memastikan terdapat industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC sebagai bahan baku produksi.
“Sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” ujarnya.
Indonesia sendiri telah menandatangani kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan tekstil Indonesia PT Pan Brothers Tbk dengan Ravel Holding Inc.
Adapun, MoU kedua perusahaan tekstil tersebut dilakukan di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto bersama Donald Trump sejak Rabu (18/2/2026) lalu. MoU itu merupakan kerja sama bisnis kedua negara dengan total nilai mencapai US$38,4 miliar atau setara Rp648,9 triliun.
Kesepakatan Tarif
Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani ART di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa perjanjian ini saling menguntungkan kedua negara.
Bagi Indonesia, ART membuka lebar peluang ekspor sejumlah komoditas utama ekspor. Sejumlah produk Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik & semikonduktor, komponen pesawat terbang mendapat tarif nol persen. Total ada 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat tarif nol persen.
Dia menambahkan, produk tekstil dan apparel Indonesia juga bisa masuk ke AS dengan tarif nol persen dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). "Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ," ucapnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.
Awalnya Indonesia dikenakan tarif sebesar 32% oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19% sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10% untuk produk tertentu melalui perjanjian.
(mfd/lav)






























