Vonis ini diprediksi akan membangkitkan kembali ingatan publik akan protes besar-besaran yang mengikuti upaya darurat militer Yoon. Kala itu, jalanan menuju kediaman resminya diblokade selama berminggu-minggu oleh massa pendukung maupun penentang, meskipun suhu di Seoul berada di bawah nol derajat. Meski mayoritas demonstrasi berjalan damai, beberapa pendukung fanatik Yoon sempat dilaporkan menyerbu gedung pengadilan.
Meskipun banyak mantan presiden Korsel yang diadili dan dipenjara setelah masa jabatannya berakhir, Yoon adalah mantan pemimpin pertama dalam beberapa dekade yang menghadapi prospek hukuman mati. Walau demikian, hukuman tersebut kemungkinan besar hanya bersifat simbolis karena Korsel belum pernah lagi melaksanakan eksekusi mati sejak tahun 1997.
Di situs prediksi daring Polymarket, sebanyak 94% taruhan memprediksi Yoon akan dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara, sementara hanya 2% yang meramal ia akan dibebaskan.
Yoon yang kini berusia 65 tahun memiliki hak untuk mengajukan banding. Proses banding tersebut nantinya akan berlanjut ke pengadilan yang lebih tinggi dan bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan.
Latar belakang Yoon sebagai mantan jaksa agung membawanya ke kursi kepresidenan dengan janji memulihkan ekonomi pasca-Covid serta mengambil sikap lebih keras terhadap Korea Utara (Korut) dan China. Namun, perjudian politiknya justru memangkas masa jabatannya dan membuka jalan bagi kemenangan Presiden Lee Jae Myung yang lebih progresif.
Hukuman berat bagi Yoon dapat memberi ruang bagi Presiden Lee untuk fokus pada agenda kebijakannya, sementara oposisi utama, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), masih bergelut dengan dampak kegagalan darurat militer tersebut. Namun, Lee tetap membutuhkan dukungan lintas partai untuk menyatukan bangsa yang terpecah dan melindungi ekonomi yang bergantung pada ekspor dari tekanan tarif Presiden AS Donald Trump.
Vonis hari Kamis ini adalah satu dari rangkaian pertempuran hukum terkait darurat militer. Bulan lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam deklarasi tersebut—lebih lama dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.
Yoon sendiri membantah melakukan kesalahan. Ia berdalih deklarasi tersebut adalah upaya putus asa untuk melawan pihak-pihak yang diklaimnya sebagai simpatisan Korut yang mencoba melumpuhkan administrasinya. Dalam sidang terakhir pada Januari, dia menyatakan bahwa penolakan publik terhadap pemakzulannya membuatnya merasa "alarm darurat" yang ia bunyikan telah efektif.
Yoon sebelumnya telah divonis lima tahun penjara pada Januari dalam kasus terpisah, termasuk dakwaan melawan saat akan ditangkap. Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, juga dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam kasus suap bulan lalu. Hal ini menjadikan mereka sebagai mantan pasangan orang nomor satu di Korsel pertama dalam sejarah yang menjalani hukuman penjara secara bersamaan.
(bbn)





























